BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.LatarBelakang
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya tiga badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya tiga badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Kekuasaan Negara yang absolut
(mutlak) yang menguasai seluruh bidang kehidupan negara sentalistik dalam satu
kekuasaan akan melahirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung
menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu kenyataan ini
mendorong para filosof untuk mencari solusi mengenai upaya distribusi kekuasaan
agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja.
Pemikiran yang dilahirkan oleh para filosof tersebut adalah salah satunya
berupa teori Trias Politica. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara perlu
dilakukan pemisahan dalam tiga bagian yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif.
Pemisahan ini ditujukan untuk
menciptakan efekstivitas dan evisiensi serta transparansi pelaksanaan kekuasaan
dalam negara sehingga tujuan nasional suatu negara dapat terwujud dengan
maksimal.
Khusus mengenai Yudikatif adalah fungsi untuk mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami rotasi pergantian kekuasaan. Ini ditandai dengan adanya masa kekuasaan yang dikenal dengan tiga masa, yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Orde Reformasi.
Khusus mengenai Yudikatif adalah fungsi untuk mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami rotasi pergantian kekuasaan. Ini ditandai dengan adanya masa kekuasaan yang dikenal dengan tiga masa, yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Orde Reformasi.
Disetiap masa memiliki ciri khas
kekuasaan yang berbeda-beda. Dari perbedaan setiap masa, dapat dilihat cara
dalam menerapkan kekuasaannya terhadap lembaga-lembaga yang terdapat pada masa
itu. Kekuasaan Yudikatif mungkin juga berbeda perananya dalam setiap adanya
tiga masa kekuasaan tersebut.
Maka disini kami penulis menulis makalah dengan judul “ Fungsi Lembaga Yudikatif dalam Sistem Politik Indonesia Masa Orde Baru dan Reformasi”. Kami hanya mengambil dari dua masa terakhir,
Maka disini kami penulis menulis makalah dengan judul “ Fungsi Lembaga Yudikatif dalam Sistem Politik Indonesia Masa Orde Baru dan Reformasi”. Kami hanya mengambil dari dua masa terakhir,
B. Rumusan
Masalah
Seperti dalam latar belakang kami yang ingin mengetahui fungsi badan Yudikatif di Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi maka kami mengambil rumusan masalah, Bagaimana fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi?
Seperti dalam latar belakang kami yang ingin mengetahui fungsi badan Yudikatif di Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi maka kami mengambil rumusan masalah, Bagaimana fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi?
C. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memahami fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi.
Makalah ini dibuat untuk memahami fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi.
BAB II
KAJIAN TEORI
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Badan Yudikatif
Badan Yudikatif adalah suatu badan
yang memiliki sifat teknis-yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan
pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi
pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi
pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya (Rahman, 2007:215).
Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip bebas dari campur tangan Badan Eksekutif. Tujuannya adalah agar Badan Yudikatif dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin Hak Asasi Manusia. Pasal 10 Declaration of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan di dalam tiap-tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa negara jabatan Hakim di angkat untuk seumur hidup. Contoh, Amerika Serikat dan Indonesia (Rahman, 2007:217-218).
Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip bebas dari campur tangan Badan Eksekutif. Tujuannya adalah agar Badan Yudikatif dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin Hak Asasi Manusia. Pasal 10 Declaration of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan di dalam tiap-tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa negara jabatan Hakim di angkat untuk seumur hidup. Contoh, Amerika Serikat dan Indonesia (Rahman, 2007:217-218).
B. Badan Yudikatif di Indonesia
1. Mahkamah Agung
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Indonesia adalah
peradilan yang menganut sistem kontinental. Dalam sistem tersebut, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah negara
ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari
intervensi pemerintah (independent).
Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
• Peradilan Umum
• Peradilan Agama
• Peradilan Militer
• Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahkan Mahkamah Agung merupakan pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut :
• Fungsi Peradilan
• Fungsi Pengawasan
• Fungsi Pengaturan
• Fungsi Memberi Nasihat
• Fungsi Administrasi
Fungsi Peradilan. Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.
Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Saat ini, Mahkamah Agung memiliki
sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan
Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini
berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha
Negara.
Mahkamah Agung memiliki sebelas orang
pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan
tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil
ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda
urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan
peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana Mahkamah Agung RI; (7) ketua
muda pembinaan Mahkamah Agung RI; (8) ketua muda perdata niaga Mahkamah Agung
RI; (9) ketua muda pidana khusus Mahkamah Agung RI, dan; (10) ketua muda
perdata Mahkamah Agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki
37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004
Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam
puluh (60) orang.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi,
tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar
Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.
Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden
dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga
dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota Hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota Hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun.
Selama menjabat sebagai anggota
Mahkamah Konstitusi, para Hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai
pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai
negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh
Presiden. Seorang Hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.
Hingga kini, beberapa perkara telah
diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36
tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti
Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada
Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan
Yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan
Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti
menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial, sesuai
pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan personalia Hakim
berupa pengajuan calon Hakim Agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan
Hakim Agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Dengan demikian, Komisi
Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya
mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia
bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di
dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang KomisiYudisial.
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:
Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:
(1) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
(2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
(3) menetapkan calon Hakim Agung,
(4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Pada pihak lain, Mahkamah Agung,
Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus
melalui Komisi Yudisial.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku Hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku Hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim, memanggil dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku Hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, Hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku Hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku Hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim, memanggil dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku Hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, Hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Sistem Politik Di Indonesia
1.
Orde Baru
Pada saat Orde Baru Soeharto menjabat sebagai Presiden
ditandai dengan adanya Supersemar. Saat Orde Baru pemerintah ORBA bertekat
untuk menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuwen. Pada saat
Orde Baru menggunakan sistem demokrasi pancasila yang di bawah kepemimpinan
Soeharto dan menganut sistem Presidensial dimana lembaga-lembaga pemerintahan
(Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) setara. Tetapi aturan tersebut kurang
begitu baik dijalani malahan sering dan selalu terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Pada saat kepemimpinan Soeharto begitu kuatnya kepemimpinan atau kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, dan itu semua mengakibatkan terjadinya sentralistik kekuasaan pada Presiden.
Akibat dari kuatnya kekuasaan Presiden atas pemerintahan maka indikator dari demokrasi tidak terlaksana, yaitu rotasi kekuasaan Eksekutif tidak ada, rekruitmen politik di batasi, KKN merajalela dan berbagai tindak lain yang melanggar aturan.
Kepemimpinan Soeharto banyak sekali diwarnai dengan adanya lobi politik yang tidak sehat. Maka dapat disimpulkan bahwa memang benar hubungan komunikasi pribadi lebih menentukan dibandingkan dengan saluran komunikasi formal. Kemacetan yang dialami sistem politik Indonesia saat itu menunjukkan bahwa pada akhirnya komunikasi antar partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPR/MPR tidak dapat lagi bisa menampung aspirasi rakyat.
Pada saat kepemimpinan Soeharto begitu kuatnya kepemimpinan atau kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, dan itu semua mengakibatkan terjadinya sentralistik kekuasaan pada Presiden.
Akibat dari kuatnya kekuasaan Presiden atas pemerintahan maka indikator dari demokrasi tidak terlaksana, yaitu rotasi kekuasaan Eksekutif tidak ada, rekruitmen politik di batasi, KKN merajalela dan berbagai tindak lain yang melanggar aturan.
Kepemimpinan Soeharto banyak sekali diwarnai dengan adanya lobi politik yang tidak sehat. Maka dapat disimpulkan bahwa memang benar hubungan komunikasi pribadi lebih menentukan dibandingkan dengan saluran komunikasi formal. Kemacetan yang dialami sistem politik Indonesia saat itu menunjukkan bahwa pada akhirnya komunikasi antar partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPR/MPR tidak dapat lagi bisa menampung aspirasi rakyat.
Contoh yang paling lengkap adalah bagaimana kekuasaan
politik
Indonesia pada masa terakhir Orde Baru berpusat pada Presiden. Seluruh proses komunikasi sistem politik Indonesia akhirnya tergantung pada satu tangan, Presiden. Badan Legislatif tidak lagi berfungsi sebagai suara rakyat tetapi tak lain hanya mendukung Presiden. Kritik yang terlalu keras dilontarkan oleh anggota DPR/MPR akan berakhir dengan pemberhentikan tidak hormat.
Kasus Sri Bintang Pamungkas menunjukkan bagaimana monopoli komunikasi itu tidak boleh lepas sedikitpun ketika anggota DPR itu sangat vokal dankritis.
Setelah masyarakat Indonesia bosan tentang sistem politik yang dijalankan pada saat ORBA maka puncaknya atas tuntutan seluruh masa (dimotori oleh Mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri stelah terjadi pemberontakan dan demo sehingga Presiden diganti oleh Wapres Prof.B.JHabibi.
Indonesia pada masa terakhir Orde Baru berpusat pada Presiden. Seluruh proses komunikasi sistem politik Indonesia akhirnya tergantung pada satu tangan, Presiden. Badan Legislatif tidak lagi berfungsi sebagai suara rakyat tetapi tak lain hanya mendukung Presiden. Kritik yang terlalu keras dilontarkan oleh anggota DPR/MPR akan berakhir dengan pemberhentikan tidak hormat.
Kasus Sri Bintang Pamungkas menunjukkan bagaimana monopoli komunikasi itu tidak boleh lepas sedikitpun ketika anggota DPR itu sangat vokal dankritis.
Setelah masyarakat Indonesia bosan tentang sistem politik yang dijalankan pada saat ORBA maka puncaknya atas tuntutan seluruh masa (dimotori oleh Mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri stelah terjadi pemberontakan dan demo sehingga Presiden diganti oleh Wapres Prof.B.JHabibi.
2. Reformasi
Setelah
masa ORBA telah runtuh maka kemudian munculah masa Reformasi, pada saat masa
Reformasi masih menggunakan demokrasi pancasila dan menganut sistem
pemerintahan Presidensial. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era Reformasi
telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi
pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Saat masa Reformasi kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif di sahkan, tidak seperti pada saat ORBA yang diliput pers hanya kebaikan pemerintah, kemudian hal itu yang diberitakan.
Dalam era Reformasi ini upaya untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintah semakin terbuka, sehingga sosialisasi politik pun berjalan dengan baik.
Saat masa Reformasi kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif di sahkan, tidak seperti pada saat ORBA yang diliput pers hanya kebaikan pemerintah, kemudian hal itu yang diberitakan.
Dalam era Reformasi ini upaya untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintah semakin terbuka, sehingga sosialisasi politik pun berjalan dengan baik.
Pemerintahan
era Reformasi merupakan awal untuk menjadi negara yang demokratis, yang sesuai
dengan Amandemen UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih
demokratis dan berjuang untuk menghindari berbagai pelanggaran. Dengan
tumbuhnya keterbukaan dalam komunikasi politik, masyarakat semakin tahu hak dan
kewajibannya. Bahkan aksi-aksi protes sebagai sebuah masukan kedalam sistem
politik menjadi sebuah hal yang tidak aneh. Puncak pengekangan itu terlihat
dari paket UU Politik dimana asas tunggal partai adalah Pancasila.
B.
Dinamika Perkembangan Yudikatif masa Orde Baru dan Reformasi
1. Orde Baru
1. Orde Baru
Masa Orde Baru merupakan masa yang diharapkan
dapat membawa Indonesia menjadi lebih mandiri dan baik. Akan tetapi rupanya
pemerintah berpendapat lain, seperti terbukti dari undang–undang No.14 Tahun 1970
tentang ketentuan–ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menggantikan
Undang–Undang No.19 Tahun 1964. Melihat pasal 26
Undang–Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur hak Mahkamah Agung untuk menguji
dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih
rendah dari undang – undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita
dalam hal ini adalah sesuai dengan pasal 130 Undang undang dasar RIS dan pasal
95 Undang–Undang Dasar Sementara 1950 bahwa “ Undang – Undang tidak dapat di
ganggu gugat”. Berarti hanya Undang–Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S) yang
dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung berhak menguji undang–undang atau
tidak. Tidak disebut hak menguji ini dalam Undang Undang dasar 1945 dan dalam
ketetapan MPR(S) yang dapat mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan
hukum antara alat perlengkapan Negara yang ada dalam negara, berarti bahwa
undang – undang ini (undang–undang pokok ketentuan kehakiman) tidak dapat
memberikan kepada Mahkamah Agung kewenangan hak menguji, apalagi secara
materiil undang–undang terhadap undang–undang dasar.
Hanya undang–undang dasar ataupun
ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan mengenai hal tersebut.
Pemilihan anggota Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahdep. MahDep merupakan forum yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dan Departemen dalam membicarakan daftar kandidat Hakim Agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Status Ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri. Hakim Agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara Hakim Agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar.
Pemilihan anggota Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahdep. MahDep merupakan forum yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dan Departemen dalam membicarakan daftar kandidat Hakim Agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Status Ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri. Hakim Agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara Hakim Agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar.
Adanya indikasi jaringan, petemanan,
hubungan keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemilihan dilakukan tidak
secara objektif. Beberapa Hakim yang ada yang memiliki hubungan satu sama lain,
misalnya memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan
seperti ini seringkali mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang disusun
ketua Mahkamah Agung. Adanya Indikasi praktik-praktik suap dengan cara
memberikan hadiah atau membayar sejumlah uang yang dikeluarkan oleh seseorang
yang ingin dicalonkan. Dalam prakteknya Yudikatif masih didominasi oleh
Eksekutif, dibuktikan dengan setiap mempresentasikan calon Hakim harus disertai
memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Sehingga dalam prakteknya
pun masih didominasi Eksekutif. Kekuasaan Yudikatif tidak bisa memeriksa
Eksekutif, masalnya kasus – kasus yang menyangkut Presiden, prakteknya Presiden
diatas lembaga Yudikatif.
Rekruitmen
politik: pemilihan anggota Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan Mahdep. Status Ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri. Hakim
Agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas.
Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara Hakim Agung biasanya akan
memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua
Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya
dalam daftar. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan keluarga dan
sebagainya yang mengakibatkan pemelihan dilakuakan tidak secara objektif.
Beberapa Hakim yang ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya memiliki
latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan seperti ini seringkali
mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah Agung.
Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara memberikan hadiah atau
membeyar sejumlah uang yang dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.
Sosialisasi
politik: dalam prakteknya Yudikatif masih didominasi oleh Eksekutif,
dibuktikan dengan setiap mempresentasikan calon Hakim harus disertai memasukkan
nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Sehingga dalam prakteknya pun masih
didominasi Eksekutif.
Komunikasi
politik: kekuasaan Yudikatif tidak bisa memeriksa Eksekutif,
masalnya kasus – kasus yang menyangkut Presiden, prakteknya Presiden diatas
lembaga Yudikatif.
2.
Reformasi
Kekuasaan
kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa Reformasi.
Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai
bab kekuasaan kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan (Pasal 24A, 24B, 24C)
amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan
perundangan dibawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD45. Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang untuk:
Pertama,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), memutuskan
sengketa kewenangan lembaga Negara, memutuskan pembubaran partai politk,
memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum.
Kedua,
memberikan putusan pemakzulan (impeachment) atau menurunkan Presiden dan/atau
wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau
perbuatan yang tercela.
Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA).
Kewenangannya
adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkunan peradilan
umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. MA berwenang mengadili pada
tingkat kasasi. Calon Hakim diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung, Hakim Agung dipilih
berdasarkan kualitasnya. Keputusan Mahkamah Agung terlepas dari kekuasaan
Eksekutif. Mahkamah Agung bisa Memberikan putusan pemakzulan (impeachment)
Presiden dan/atau wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan
pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat, atau perbuatan tercela. kedudukan Yudikatif, Eksekutif,
Legislatif sama, jadi peran Yudikatif tidak bisa dipengaruhi oleh Eksekutif
atau Legislatif, Yudikatif berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain.
Rekruitmen
politik: penetapan calon Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Hakim
Agung dipilih berdasarkan kualitasnya sesuai UU.
Sosialisasi
politik: keputusan Mahkamah Agung terlepas dari kekuasaan Eksekutif.
Mahkamah Agung bisa Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) atau menurunkan
presiden dan/atau wakil presieden atas permintaan DPR karena melakukan
pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat, atau perbuatan tercela.
Komunikasi
politik: kedudukan Yudikatif, Eksekutif, Legislatif sama, jadi peran
Yudikatif tidak bisa dipengaruhi oleh Eksekutif atau Legislatif, Yudikatif
berdiri sendiri.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan badan Yudikatif di
Indonesia sangat bervariasai dari masa ke masa pada masa orde baru badan
Yudikatif dikoreksi dengan dikeluarkannya asas yudicial review akan tetapi pada
prakteknya asas itu hanya menjadi teori dan tidak dipraktekan pada sistem
kerjanya, serta adanya praktek nepotisme dalam perekrutan Hakim Agung. Pada
saat Orde Baru memang ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri tetapi
dalam perekrutan Hakim harus diselingi oleh nama militer maupun kejaksaan, jadi
pemilihan anggota Yudikatif tidak objektif sesuai dengan kemampuanya. Dan pada
era Orde Baru badan Yudikatif pada prakteknya tidak bisa memeriksa Presiden
atau lembaga Eksekutif. Jadi saat era demokrasi terpimpin, dan Orde Lama masih
dikuasai oleh badan Eksekutif. Ini juga disimpulkan bahwa lembaga Yudikatif
pada era orde lama dan era orde baru belum independen.
Pada saat era Reformasi penetapan
calon Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Hakim Agung dipilih berdasarkan
kualitasnya. Pada era reformasi lembaga Yudikatif terlepas dari kekuasaan
presiden dan Yudikatif bisa memeriksa badan Eksekutif, karena badan Yudikatif
dalam prakteknya sama dengan lembaga Eksekutif dan Legislatif. Masa reformasi,
badan Yudikatif mulai memperlihatkan banyak perubahan salah satu perubahan tersebut
adalah, amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX
memuat beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a, 24b, dan 24c yang dalam
amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan kehakiman terdiri
atas Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi. Pada masa reformasi ini banyak
dibangun lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan
Komisi Hukum Nasional (KHN) yang diharapkan dapat membangun sistem hukum
Indonesia yang lebih baik lagi dari masa masa sebelumnya.
B.
Saran
1. Pemerintah
Sebagai pemegang kekuasaan hendaknya pemerintah dapat
menjalankan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang tentunya untuk
kebaikan bersama. UU yang dibuat hendaknya dilakukan dan diawasi dengan baik.
2. Lembaga
Kehakiman
Lembaga
Kehakiman merupakan lembaga netral yang bekerja untuk keadilan, hendakanya
dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan aturan dan UU untuk melanyai seluruh
masyrakat. Diharapkan juga untuk menegakan aturan dengan seadil-adilnya.
3. Masyarakat
Masyarakat
merupakan subyak dan sasaran dari setiap aturan dan kebijkan yang dibuat.
Hendaknya masyarakat dapat menjadi pengawas pemerintahan dan lembaga hukum
negara agar menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu masyarakat juga
diharapkan dapat menaati aturan yang telah dibuat oleh lembaga berwenang sesuai
UU.
DAFTAR
PUSTAKA
A.V. Dicey. 1952. Introduction
to the Study of the Constitution, ed. Ke-9. London Macmillan
Budiyanto. 2000. Dasar-Dasar
Ilmi TATA NEGARA. Jakarta: Erlangga
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Maria Farida Indrati, S. 2007. ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mochtar Pabottinggi, “Komunikasi
Politik dan Transformasi Ilmu Politik” dalam Indonesia dan Komunikasi Politik,
Maswadi Rauf dan Mappa Nasrun (eds). Jakarta, Gramedia, 1993, p. 54.
Rahman H.I. 2007. Sistem
Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Thomas C. Grey. Mplecular Motions: The Holmesian Judge in Theory and Practice. 37William and Mary Law
Review. 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar