Minggu, 10 Januari 2016

MAKALAH " Fungsi Lembaga Yudikatif dalam Sistem Politik Indonesia Pada masa Orde Baru dan Reformasi."

BAB I
PENDAHULUAN

A.LatarBelakang
            Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya tiga badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Kekuasaan Negara yang absolut (mutlak) yang menguasai seluruh bidang kehidupan negara sentalistik dalam satu kekuasaan akan melahirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Untuk itu kenyataan ini mendorong para filosof untuk mencari solusi mengenai upaya distribusi kekuasaan agar merata dan tidak menumpuk pada satu orang atau institusi kekuasaan saja. Pemikiran yang dilahirkan oleh para filosof tersebut adalah salah satunya berupa teori Trias Politica. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara perlu dilakukan pemisahan dalam tiga bagian yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pemisahan ini ditujukan untuk menciptakan efekstivitas dan evisiensi serta transparansi pelaksanaan kekuasaan dalam negara sehingga tujuan nasional suatu negara dapat terwujud dengan maksimal.
Khusus mengenai Yudikatif adalah fungsi untuk mengadili penyelewengan peraturan yang telah dibuat oleh Legislatif dan dilaksanakan oleh Eksekutif. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami rotasi pergantian kekuasaan. Ini ditandai dengan adanya masa kekuasaan yang dikenal dengan tiga masa, yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Orde Reformasi.
Disetiap masa memiliki ciri khas kekuasaan yang berbeda-beda. Dari perbedaan setiap masa, dapat dilihat cara dalam menerapkan kekuasaannya terhadap lembaga-lembaga yang terdapat pada masa itu. Kekuasaan Yudikatif mungkin juga berbeda perananya dalam setiap adanya tiga masa kekuasaan tersebut.
Maka disini kami penulis menulis makalah dengan judul “ Fungsi Lembaga Yudikatif dalam Sistem Politik Indonesia Masa Orde Baru dan Reformasi”. Kami hanya mengambil dari dua masa terakhir,
B. Rumusan Masalah
Seperti dalam latar belakang kami yang ingin mengetahui fungsi badan Yudikatif di Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi maka kami mengambil rumusan masalah, Bagaimana fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi?
C. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memahami fungsi lembaga Yudikatif dalam sistem politik Indonesia masa Orde Baru dan Reformasi.









BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Badan Yudikatif
Badan Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis-yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya (Rahman, 2007:215).
            Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip bebas dari campur tangan Badan Eksekutif. Tujuannya adalah agar Badan Yudikatif dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin Hak Asasi Manusia. Pasal 10 Declaration of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan di dalam tiap-tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa negara jabatan Hakim di angkat untuk seumur hidup. Contoh, Amerika Serikat dan Indonesia (Rahman, 2007:217-218).
B.     Badan Yudikatif di Indonesia
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Indonesia adalah peradilan yang menganut sistem kontinental. Dalam sistem tersebut, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent).
Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:

• Peradilan Umum
• Peradilan Agama
• Peradilan Militer
• Peradilan Tata Usaha Negara.

            Bahkan Mahkamah Agung merupakan pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut :

• Fungsi Peradilan
• Fungsi Pengawasan
• Fungsi Pengaturan
• Fungsi Memberi Nasihat
• Fungsi Administrasi

            Fungsi Peradilan. Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
            Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
            Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.
            Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
            Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
            Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda pidana Mahkamah Agung RI; (7) ketua muda pembinaan Mahkamah Agung RI; (8) ketua muda perdata niaga Mahkamah Agung RI; (9) ketua muda pidana khusus Mahkamah Agung RI, dan; (10) ketua muda perdata Mahkamah Agung RI. Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.
2. Mahkamah Konstitusi
            Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota Hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun.
Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para Hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang Hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.
Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan Yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan personalia Hakim berupa pengajuan calon Hakim Agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan Hakim Agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang KomisiYudisial.
            Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:
(1) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
(2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
(3) menetapkan calon Hakim Agung,
(4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku Hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku Hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim, memanggil dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku Hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
            Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, Hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik


BAB III
PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Sistem Politik Di Indonesia
1.      Orde Baru
Pada saat Orde Baru Soeharto menjabat sebagai Presiden ditandai dengan adanya Supersemar. Saat Orde Baru pemerintah ORBA bertekat untuk menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuwen. Pada saat Orde Baru menggunakan sistem demokrasi pancasila yang di bawah kepemimpinan Soeharto dan menganut sistem Presidensial dimana lembaga-lembaga pemerintahan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) setara. Tetapi aturan tersebut kurang begitu baik dijalani malahan sering dan selalu terjadi pelanggaran-pelanggaran.
            Pada saat kepemimpinan Soeharto begitu kuatnya kepemimpinan atau kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, dan itu semua mengakibatkan terjadinya sentralistik kekuasaan pada Presiden.
Akibat dari kuatnya kekuasaan Presiden atas pemerintahan maka indikator dari demokrasi tidak terlaksana, yaitu rotasi kekuasaan Eksekutif tidak ada, rekruitmen politik di batasi, KKN merajalela dan berbagai tindak lain yang melanggar aturan.
Kepemimpinan Soeharto banyak sekali diwarnai dengan adanya lobi politik yang tidak sehat. Maka dapat disimpulkan bahwa memang benar hubungan komunikasi pribadi lebih menentukan dibandingkan dengan saluran komunikasi formal. Kemacetan yang dialami sistem politik Indonesia saat itu menunjukkan bahwa pada akhirnya komunikasi antar partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPR/MPR tidak dapat lagi bisa menampung aspirasi rakyat.
Contoh yang paling lengkap adalah bagaimana kekuasaan politik
Indonesia pada masa terakhir Orde Baru berpusat pada Presiden. Seluruh proses komunikasi sistem politik Indonesia akhirnya tergantung pada satu tangan, Presiden. Badan Legislatif tidak lagi berfungsi sebagai suara rakyat tetapi tak lain hanya mendukung Presiden. Kritik yang terlalu keras dilontarkan oleh anggota DPR/MPR akan berakhir dengan pemberhentikan tidak hormat.
                        Kasus Sri Bintang Pamungkas menunjukkan bagaimana monopoli komunikasi itu tidak boleh lepas sedikitpun ketika anggota DPR itu sangat vokal dankritis.
                        Setelah masyarakat Indonesia bosan tentang sistem politik yang dijalankan pada saat ORBA maka puncaknya atas tuntutan seluruh masa (dimotori oleh Mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri stelah terjadi pemberontakan dan demo sehingga Presiden diganti oleh Wapres Prof.B.JHabibi.

2. Reformasi
Setelah masa ORBA telah runtuh maka kemudian munculah masa Reformasi, pada saat masa Reformasi masih menggunakan demokrasi pancasila dan menganut sistem pemerintahan Presidensial. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era Reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Saat masa Reformasi kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif di sahkan, tidak seperti pada saat ORBA yang diliput pers hanya kebaikan pemerintah, kemudian hal itu yang diberitakan.
Dalam era Reformasi ini upaya untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintah semakin terbuka, sehingga sosialisasi politik pun berjalan dengan baik.
Pemerintahan era Reformasi merupakan awal untuk menjadi negara yang demokratis, yang sesuai dengan Amandemen UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis dan berjuang untuk menghindari berbagai pelanggaran. Dengan tumbuhnya keterbukaan dalam komunikasi politik, masyarakat semakin tahu hak dan kewajibannya. Bahkan aksi-aksi protes sebagai sebuah masukan kedalam sistem politik menjadi sebuah hal yang tidak aneh. Puncak pengekangan itu terlihat dari paket UU Politik dimana asas tunggal partai adalah Pancasila.
B.     Dinamika Perkembangan Yudikatif  masa Orde Baru dan Reformasi
1. Orde Baru
            Masa Orde Baru merupakan masa yang diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi lebih mandiri dan baik. Akan tetapi rupanya pemerintah berpendapat lain, seperti terbukti dari undang–undang No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan–ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang–Undang No.19 Tahun 1964. Melihat pasal 26 Undang–Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur hak Mahkamah Agung untuk menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang – undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan pasal 130 Undang undang dasar RIS dan pasal 95 Undang–Undang Dasar Sementara 1950 bahwa “ Undang – Undang tidak dapat di ganggu gugat”. Berarti hanya Undang–Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S) yang dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung berhak menguji undang–undang atau tidak. Tidak disebut hak menguji ini dalam Undang Undang dasar 1945 dan dalam ketetapan MPR(S) yang dapat mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara yang ada dalam negara, berarti bahwa undang – undang ini (undang–undang pokok ketentuan kehakiman) tidak dapat memberikan kepada Mahkamah Agung kewenangan hak menguji, apalagi secara materiil undang–undang terhadap undang–undang dasar.
Hanya undang–undang dasar ataupun ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan mengenai hal tersebut.
Pemilihan anggota Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahdep. MahDep merupakan forum yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dan Departemen dalam membicarakan daftar kandidat Hakim Agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Status Ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri. Hakim Agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara Hakim Agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar.
Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemilihan dilakukan tidak secara objektif. Beberapa Hakim yang ada yang memiliki hubungan satu sama lain, misalnya memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang disusun ketua Mahkamah Agung. Adanya Indikasi praktik-praktik suap dengan cara memberikan hadiah atau membayar sejumlah uang yang dikeluarkan oleh seseorang yang ingin dicalonkan. Dalam prakteknya Yudikatif masih didominasi oleh Eksekutif, dibuktikan dengan setiap mempresentasikan calon Hakim harus disertai memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Sehingga dalam prakteknya pun masih didominasi Eksekutif. Kekuasaan Yudikatif tidak bisa memeriksa Eksekutif, masalnya kasus – kasus yang menyangkut Presiden, prakteknya Presiden diatas lembaga Yudikatif.
Rekruitmen politik: pemilihan anggota Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahdep. Status Ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri. Hakim Agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara Hakim Agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemelihan dilakuakan tidak secara objektif. Beberapa Hakim yang ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah Agung. Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara memberikan hadiah atau membeyar sejumlah uang yang dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.
Sosialisasi politik: dalam prakteknya Yudikatif masih didominasi oleh Eksekutif, dibuktikan dengan setiap mempresentasikan calon Hakim harus disertai memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Sehingga dalam prakteknya pun masih didominasi Eksekutif.
Komunikasi politik: kekuasaan Yudikatif tidak bisa memeriksa Eksekutif, masalnya kasus – kasus yang menyangkut Presiden, prakteknya Presiden diatas lembaga Yudikatif.
2.      Reformasi
Kekuasaan kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa Reformasi. Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai bab kekuasaan kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan (Pasal 24A, 24B, 24C) amandemen menyebutkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan dibawah UU terhadap UU. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD45. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk:
Pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review), memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara, memutuskan pembubaran partai politk, memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum.
Kedua, memberikan putusan pemakzulan (impeachment) atau menurunkan Presiden dan/atau wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan yang tercela.
Mahkamah Agung (MA).
Kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkunan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Calon Hakim diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung, Hakim Agung dipilih berdasarkan kualitasnya. Keputusan Mahkamah Agung terlepas dari kekuasaan Eksekutif. Mahkamah Agung bisa Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela. kedudukan Yudikatif, Eksekutif, Legislatif sama, jadi peran Yudikatif tidak bisa dipengaruhi oleh Eksekutif atau Legislatif, Yudikatif berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain.
Rekruitmen politik: penetapan calon Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Hakim Agung dipilih berdasarkan kualitasnya sesuai UU.
Sosialisasi politik: keputusan Mahkamah Agung terlepas dari kekuasaan Eksekutif. Mahkamah Agung bisa Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) atau menurunkan presiden dan/atau wakil presieden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Komunikasi politik: kedudukan Yudikatif, Eksekutif, Legislatif sama, jadi peran Yudikatif tidak bisa dipengaruhi oleh Eksekutif atau Legislatif, Yudikatif berdiri sendiri.




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perkembangan badan Yudikatif di Indonesia sangat bervariasai dari masa ke masa pada masa orde baru badan Yudikatif dikoreksi dengan dikeluarkannya asas yudicial review akan tetapi pada prakteknya asas itu hanya menjadi teori dan tidak dipraktekan pada sistem kerjanya, serta adanya praktek nepotisme dalam perekrutan Hakim Agung. Pada saat Orde Baru memang ketua Mahkamah Agung sudah tidak menjadi menteri tetapi dalam perekrutan Hakim harus diselingi oleh nama militer maupun kejaksaan, jadi pemilihan anggota Yudikatif tidak objektif sesuai dengan kemampuanya. Dan pada era Orde Baru badan Yudikatif pada prakteknya tidak bisa memeriksa Presiden atau lembaga Eksekutif. Jadi saat era demokrasi terpimpin, dan Orde Lama masih dikuasai oleh badan Eksekutif. Ini juga disimpulkan bahwa lembaga Yudikatif pada era orde lama dan era orde baru belum independen.
Pada saat era Reformasi penetapan calon Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Hakim Agung dipilih berdasarkan kualitasnya. Pada era reformasi lembaga Yudikatif terlepas dari kekuasaan presiden dan Yudikatif bisa memeriksa badan Eksekutif, karena badan Yudikatif dalam prakteknya sama dengan lembaga Eksekutif dan Legislatif. Masa reformasi, badan Yudikatif mulai memperlihatkan banyak perubahan salah satu perubahan tersebut adalah, amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a, 24b, dan 24c yang dalam amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi. Pada masa reformasi ini banyak dibangun lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan Komisi Hukum Nasional (KHN) yang diharapkan dapat membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik lagi dari masa masa sebelumnya.
B.     Saran
1.      Pemerintah
Sebagai pemegang kekuasaan hendaknya pemerintah dapat menjalankan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang tentunya untuk kebaikan bersama. UU yang dibuat hendaknya dilakukan dan diawasi dengan baik.
2.      Lembaga Kehakiman
            Lembaga Kehakiman merupakan lembaga netral yang bekerja untuk keadilan, hendakanya dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan aturan dan UU untuk melanyai seluruh masyrakat. Diharapkan juga untuk menegakan aturan dengan seadil-adilnya.
3.      Masyarakat
            Masyarakat merupakan subyak dan sasaran dari setiap aturan dan kebijkan yang dibuat. Hendaknya masyarakat dapat menjadi pengawas pemerintahan dan lembaga hukum negara agar menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat menaati aturan yang telah dibuat oleh lembaga berwenang sesuai UU.












DAFTAR PUSTAKA
A.V. Dicey. 1952. Introduction to the Study of the Constitution, ed. Ke-9. London Macmillan
Budiyanto. 2000. Dasar-Dasar Ilmi TATA NEGARA. Jakarta: Erlangga
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Maria Farida Indrati, S. 2007. ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Mochtar Pabottinggi, “Komunikasi Politik dan Transformasi Ilmu Politik” dalam Indonesia dan Komunikasi Politik, Maswadi Rauf dan Mappa Nasrun (eds). Jakarta, Gramedia, 1993, p. 54.
Rahman H.I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Thomas C. Grey. Mplecular Motions: The Holmesian Judge in Theory and Practice. 37William and Mary Law Review. 1995

Makalah Pemikiran dan Penalaran

KATA  PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Kami telah menyelesaikan makalah ini. Seiring dengan tujuan kuliah yang ditugaskan kepada mahasiswa,demi meningkatkan mutu pendidikan.
Makalah ini berisi tentang Pemikiran, Logika dan Penalaran. Uraian materi yang ditulis bertujuan untuk mencari pengertian dari Pemikiran, Logika dan Penalaran menurut berbagai sumber. Materi disajikan dalam bahasa sederhana sehingga mudah dipahami pembaca.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat  bagi para pembaca dalam belajar dan hasilnya dapat diterapkan dalam belajar sehari-hari.Kritik dan saran dari pembaca kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                    Banjar,     Maret 2015

                                                                                    Penyusun





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3 Tujuan dan Manfaat................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Penalaran.................................................................................................... 2
     2.1.1 Pengertian Penalaran dari Berbagai Sumber...................................... 2
     2.1.2 Metode Panalaran.............................................................................. 3
     2.1.3 Penalaran Induktif dan Deduktif....................................................... 3
     2.1.4 Kesalahan Penalaran.......................................................................... 4
     2.1.5 Konsep dan Simbol Penalaran........................................................... 5
     2.1.6 Ciri-ciri Penalaran............................................................................... 5
2.2 Logika........................................................................................................ 6
     2.2.1 Pengertian Logika.............................................................................. 6
2.3 Pemikiran................................................................................................... 7
     2.3.1 Pengertian Pemikiran......................................................................... 7
     2.3.2 Macam-macam Pemikiran.................................................................. 7
     2.3.3 Asas-asas Pemikiran........................................................................... 8
     2.3.4 Hukum-hukum Pemikiran.................................................................. 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 9
3.2 Saran.......................................................................................................... 9


DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

I.1.  LATAR BELAKANG
Membahasa tentang ilmu logika, pasti di dalamnya akan ditemukan yang namanya pemikiran, pernyataan atau penalaran. Dengan kata lain dalam ilmu logika akan dijumpai masalah tentang hal tersebut. Pada dasarnya yang namanya pemikiran yang merupakan kegiatan atau langkah kedua dalam pembahasan ilmu logika. Pembahasan tentang masalah pemikiran ini biasanya disebut dengan yang dengan yang maksudnya adalah hal – hal yang dipercaya atau yang diyakini kebenarannya itulah pemikiran yang menjadi awal sekaligus akhir atau tujuan dari setiap pemikiran.
Dalam mengurangi seluk – beluk pemikiran ini yang menjadi bahasan, namun masih banyak bahasan – bahasan yang lain di dalam belajar ilmu logika namun pada kali ini difokuskan untuk membahas atau mengurangi hal pemikiran.

I.2.  RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah definisi Penalaran ?
  2. Apakah definisi Logika ?
  3. Apakah yang dimaksud dengan pemikiran?
  4. Ada berapa macam – macam pemikiran?
  5. Apa sajakah pemikiran?
  6. Bagaimana hukum – hukum pemikiran?

I.3.  TUJUAN DAN MANFAAT
  1. Untuk mengetahui definisi Penalaran.
  2. Untuk mengetahui definisi Logika
  3. Untuk mengetahui Apakah pemikiran itu
  4. Untuk mengetahui macam – macam pemikiran ditinjau dari beberapa segi
  5. Untuk mengetahui asas – asas pemikiran
  6. Untuk mengetahui hukum – hukum pemikiran

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENALARAN
2.1.1 Pengertian Penalaran dari Berbagai Sumber:
 A. Berdasarkan e-learning gunadarma
Penalaran adalah bentuk tertinggi dari pemikiran. Secara sederhana penalaran dapat diartikan sebagai proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi-proposisi yang mendahuluinya.
B.     Berdasarkan Wikipedia
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
C.    Berdasarkan Kamus Besar Indonesia
a.       Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran. Contoh : kepercayaan takhayul serta – yang tidak logis haruslah dikikis habis
b.      Hal yang mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman
c.       Proses mental dengan mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip
D. Pengertian Penalaran Menurut Para Ahli:
1.  Bakry (1986:1) menyatakan bahwa Penalaran atau Reasoning merupakan suatu konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk sampai pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui.
2.  Suriasumantri (2001:42) mengemukakan secara singkat bahwa penalaran adalah suatu aktivitas berpikir dalam pengambilan suatu simpulan yang berupa pengetahuan.
3.    Keraf (1985:5) berpendapat bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta, petunjuk atau eviden, menuju kepada suatu kesimpulan.
Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubungkan fakta-fakta atau data yang sistematik menuju suatu kesimpulan berupa pengetahuan. Dengan kata lain, penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu kesimpulan yang logis.
2.1.2 METODE PENALARAN
Terdapat dua jenis metode penalaran yaitu penalaran deduktif dan induktif :
A.Metode Induktif
Metode berpikir induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasi pengamatan empiric dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini panalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif.
Contoh:Ani bersekolah dengan memakai seragam merah puti karena masih SD,Anton Bersekolah dengan memaki seragam merah putih karena dia masih SD.
KESIMPULAN:Semua siswa yang masih SD memaki seragam merah putih saat bersekolah

B.Metode Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.

2.1.3 PENALARAN INDUKTIF DAN INDUKTIF
Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untuk benar.

contoh penalaran induktif adalah :
kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata : setiap hewan punya mata
           penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistic.
penalaran induktif ini mengangkat 1 kasus untuk ditarik dalam kesimpulan umumnya. contohnya kurang banyak. dan meski penalaran induktif sudah kuat dengan contoh yang banyak, kesimpulan induktif yang dihasilkan pun masih bisa dipertanyakan keabsahannya. sementara lebih jauh, penulis blog ingin tahu apakah kesimpulan tersebut berlaku jika diaplikasikan kepada pihak lain, dalam hal ini kepada ulil.
          berbeda dengan penalaran Deduktif, penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah :
Contoh
- semua hewan punya mata
- anjing termasuk hewan
:. anjing punya mata

 2.1.4 KESALAHANPENALARAN
        Salah nalar dapat  terjadi di dalam proses berpikir utk mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada cara penarikan kesimpulan. Salah nalar lebih dari kesalahan karena gagasan, struktur kalimat, dan karena dorongan emosi.
Salah nalar ada dua macam:
1.      Salah nalar induktif, berupa (1) kesalahan karena generalisasi yang terlalu luas, (2) kesalahan penilaian hubungan sebab-akibat, (3) kesalahan analogi.
2. Kesalahan deduktif dapat disebabkan karena: (1) kesalahan karena premis mayor tidak dibatasi; (2) kesalahan karena adanya term keempat; (3) kesalahan karena kesimpulan terlalu luas/tidak dibatasi; dan (4) kesalahan karena adanya 2 premis negatif.

2.1.5 KONSEP DAN SIMBOL DALAM PENALARAN

Penalaran juga merupakan aktifitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
            Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

2.1.6 CIRI- CIRI PENALARAN :

1. dilakukan dengan sadar
2. didasarkan atas sesuatu yang sudah diketahui
3. Sistematis
4. terarah, bertujuan
5. menghasilkan kesimpulan berupa pengetahuan, keputusan atau sikap yang baru
6. sadar tujuan
7. premis berupa pengalaman atau pengetahuan, bahkan teori yang telah diperoleh
8. pola pemikiran tertentu
9. sifat empiris rasional

2.2 LOGIKA
2.2.1 Pengertian Logika

Terdapat beberapa batasan pengertian tentang logika dari beberapa ahli. Menurut Alex Lanur,

Logika adalah ilmu pengetahuan dan kecakapan untuk berpikir lurus (tepat). Ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan tentang pokok yang tertentu. Kumpulan ini merupakan suatu kesatuan yang sistematis serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan seperti ini terjadi dengan menunjukkan sebab musabanya.

  Batasan pengertian yang diberikan oleh Alex Lanur, secara singkat diungkapkan oleh Muhammad Zainuddin, bahwa Logika merupakan suatu  Ilmu tentang dasar dan metode untuk berfikir secara benar. Menurut Mundiri Logika didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah. Sedangkan Poespoprojo  menuliskannya sebagai ilmu dan kecakapan menalar, berfikir dengan tepat (the science and art of correct thinking).
Ketiga pendapat mengenai batasan logika itu pada hakekatnya saling melengkapi. Menurut Muhammad Zainuddin, bahwa Logika merupakan suatu Ilmu tentang dasar dan metode untuk berfikir secara benar. Penekanan batasan logika pada berfikir secara benar. Berfikir secara “benar” selanjutnya dijelaskan oleh Mundiri bahwa Logika sebagai ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah. Kriteria benar, penalaran yang betul atau salah, pada dasarnya merupakan suatu penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berfikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berfikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya. Logika bersifat a priori. Kebenaran logika tidak dapat ditemukan dan diuji secara empiris tetapi kebenaran diuji secara akal. Obyek logika menurut Muhammad Zainudin, terdiri dari :
1.      Obyek materiil : penalaran/cara berfikir
2.      Obyek formal : hukum,prinsip,asas
3.      Produk : produk berfikir (konsep, proposisi yang diekspresikan dalam bentuk ungkapan lisan/tulisan/isyarat)

2.3 PEMIKIRAN
2.3.1 Pengertian Pemikiran

Pemikiran dalam bahasa inggris disebut Inference yang berarti penyimpulan yang berarti mengeluarkan suatu hasil berupa kesimpulan ada juga yang menyebut penuturan dan penalaran. Apa yang dimaksud pembicaraan dalam bagian ini adalah : kegiatan akal manusia, mencermati suatu pengetahuan yang telah ada, untuk mendapatkan / mengeluarkan pengetahuan yang baru (lain).

2.3.2 MACAM-MACAM PEMIKIRAN

Ada dua macam pemikiran yang kita temukan adalah :
a.         Pemikiran langsung, adalah pemikiran yang hanya mempergunakan satu pangkal pikir atau langsung disimpulkan. Asas pemikiran ini pada ilmu logika yang banyak dibicarakan pada konversi, inversi dan kontraposisi dalam keputusan.
b.         Pemikiran tidak langsung, adalah pemikiran yang mempergunakan lebih dari satu pangkal pikir, jadi berarti pemikiran yang mempergunakan banyak keputusan atau minimal lebih dari satu keputusan untuk menetapkan kesimpulan. Misalnya pemikiran yang terjadi melalui jalan induksi, deduksi dan syllogisme.

2.3.3 ASAS-ASAS PEMIKIRAN
Ada empat asas – asa pemikiran tersebut adalah :
1.   Asas persamaan
Menurut asas ini, lebih dahulu harus diakui oleh semua orang bahwa setiap sesuatu hanya mengandung arti kesamaan pada dirinya sendiri.
2.   Asas Pertentangan
Menurut asas ini, tidak dapat disamakan antara pengertian yang satu dengan pengertian yang lain yang menentangnya.
3.   Asas menolak kemungkinan
Menurut asas ini, maka jika terdapat dua pendapat yang bertentangan, seperti contoh pada asas yang kedua, maka disamping keduanya tidak mungkin semua benar juga tidak mungkin keduanya salah, maka tidak mungkin pula pada pendapat yang ketiga. Kebenarannya hanya terdapat pada salah satu dari kedua pendapat tersebut.

4.   Asas Mencukupkan
Menurut asas ini, tiap – tiap keputusan merupakan sebab bagi keputusan baru (akibat) atau merupakan akibat dari keputusan yang lalu. Kepastian benar dari akibat, sangat tergantung kepada benarnya sebab. Kalau keputusan yang menjadi sebab itu salah, maka pastilah keputusan yang menjadi akibatnya itu salah.

2.3.4 HUKUM-HUKUM PEMIKIRAN
Sehubungan dengan benar dan lurusnya suatu pemikiran, maka baiklah kita kemukakan hukum – hukum pemikiran yang berlaku untuk semua pemikiran.
Ada dua hukum – hukum pemikiran dapat dikatakan bahwa :
1.      Jika primis – primis benar, tetapi kesimpulan salah, maka jalan pikirannya (bentunya) tidak lurus.
2.      Jika jalan pikirannya (bentuknya) memang lurus, tetapi kesimpulannya tidak benar, maka primis – primisnya (materinya) salah, dari salahnya kesimpulan dapat dibuktikan salahnya primis – primis.
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Pemikiran adalah sutu dari kesimpulan yang benar merupakan awal dari tindakan akal berfikir, logika dan penalaran sehingga mencapai keputusan dan menuju kepada penyimpulan atau pemikiran.
Pemikiran harus dipakai untuk mendapatkan keputusan yang benar. Dalam pemikiran harus menggunakan keputusan untuk mendapatkan kesimpulan.
3.2 SARAN
Dari beberapa referensi saya dapat menemukan beberapa data mengenai hal yang membahas dalam makalah ini sehingga tersusunlah makalah ini. Namun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari ini pemasukan dan pembaca sangat saya butuhkan demi sempurnanya makalah saya selanjutnya.























DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Zainuddin, Hand out mata kuliah Logika dan Metoda Sains  2006.
Mundiri,  Logika,  Rajawali Press bekerjasama dengan Badan Penerbitan IAIN Walisongo Press, Cetakan keempat, 2000.
W. Poespoprojo, Logika Ilmu Menalar,  Pustaka Grafika, 1999.